1. Kawasan Lindung
Kawasan lindung berfungsi memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya di Kota Palangka Raya yang meliputi: area sempadan Sungai Rungan/Kahayan dan Sungai Sabangau, kawasan resapan air dan atau kawasan yang mempengaruhi terhadap tata air di daerah utara kota di wilayah Kecamatan Rakumpit, kawasan hutan rawa gambut di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kelurahan Kalampangan, Kelurahan Bereng Bengkel, Kelurahan Sabaru, Kelurahan Danau Tundai, Kelurahan Kameloh Baru, Kelurahan Tanjung Pinang, Kelurahan Petuk Katimpun, Kelurahan Marang, Kelurahan DanauTahai, Kelurahan Hambaring Hurung, kelurahan Tangkiling, Kelurahan Sei Gohong, Kelurahan Kanarakan, Kelurahan Petuk Bukit, Kelurahan Pager Jaya, Kelurahan Gaung Baru, Kelurahan Panjehang,dan Kelurahan Petuk Barunai.
Kawasan perlindungan setempat di wilayah Kota Palangka Raya sebagian besar terkonsentrasi di kawasan sempadan Sungai Rungan, dan beberapa danau (sungai mati), yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai dan danau. Perlindungan terhadap sempadan sungai dan danau dilakukan untuk melindungi fungsi sungai dan danau dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu, merusak kondisi sungai sekaligus mengamankan aliran sungai.
Rencana pengembangan Kawasan Cagar Budaya di wilayah Kota Palangka Raya diarahkan pada kawasan Bukit Tangkiling dan sekitarnya dengan cakupan luas 352 ha atau 0,1% dari luas keseluruhan wilayah Kota Palangka Raya. Pengelolaan kawasan cagar budaya di wilayah Kota Palangka Raya dapat dilakukan melalui: mempertahankan keberadaannya dan dijaga kelestariannya melalui upaya konservasi bangunan dan lingkungan, membangun infrastruktur pendukung yang berfungsi menjaga kelestarian kawasan, menyediakan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan budi daya di sekitar kawasan cagar budaya, menetapkan kegiatankegiatan budi daya yang diperbolehkan di sekitar kawasan cagar budaya.
Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Palangka Raya dilengkapi fasilitas RTH yang dibutuhkan terdiri dari tempat bermain, taman, lapangan olah raga. Pengaturan RTH di wilayah Kota Palangka Raya berpedoman pada jumlah penduduk. Pada setiap unit lingkungan kecil akan dibangun taman dan tempat bermain, sedangkan setiap 2-3 unit lingkungan besar akan dibangun sebuah lapangan olah raga dan tempat rekreasi. Dengan berpedoman kepada hal-hal tersebut, maka pengembangan ruang terbuka hijau di wilayah Kota Palangka Raya adalah taman dan lapangan olah raga melalui penataan lansekap yang lebih baik, sehingga mempunyai daya tarik yang tinggi. Dan areal lokasinya menyebar ke setiap unit lingkungan kelurahan dan kecamatan di wilayah Kota Palangka Raya.
Hutan Kota di wilayah Kota Palangka Raya yang akan direncanakan, umumnya memusat di bagian Kelurahan Tumbang Rungan yakni sempadan sungai Rungan. Luasan ini direncanakan sebagai luasan untuk RTH secara keseluruhan di wilayah Kota Palangka Raya, dengan lokasi yang menyebar ke setiap kecamatan hingga ke setiap kelurahan. Tabel dibawah menyajikan jenis RTH yang ada di kota Palangka Raya.
2. Kawasan Budidaya
Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia dan sumberdaya buatan. Kawasan budidaya merupakan kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan dengan penggunaan lahan tertentu sebagai bagian dari kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Kawasan ini terdiri atas perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pariwisata, bandara dan peruntukan lainnya. Tabel dibawah menyajikan rencana kawasan Budidaya kota Palangka Raya tahun 2030.
3. Kawasan Peruntukan Perumahan
Pengembangan kawasan peruntukan permukiman berkepadatan tinggi diarahkan pada sekitar wilayah pengembangan di Kelurahan Panarung (Kecamatan Pahadut) Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya atau pusat wilayah pengembangan dengan luas rata-rata 200m²/unit persil rumah hunian.
Rencana pengembangan kawasan peruntukan perumahan kepadatan sedang di wilayah pengembangan ini adalah minimal 200 m2 per unit persil rumah hunian. Arahan pengembangan yang diprioritaskan untuk pengembangan permukiman dengan tingkat kepadatan sedang ini, selain tetap mengisi lahan kosong yang ada pada kawasan permukiman yang ada, juga pengembangan kawasan permukiman baru yang seiring dengan realisasi rencana jalur jalan lingkar luar mulai dari intensifikasi kawasan permukiman di Kelurahan Palangka hingga ke kawasan permukiman baru di Kelurahan Bukit Tunggal dan sekitarnya.
Pengembangan kawasan peruntukan permukiman berkepadatan rendah diarahkan pada pinggiran kota yang direncanakan, dengan rata-rata luas 200m² per persil unit hunian perumahan. Wilayah pengembangan di Kecamatan Bukit Batu mencakup (Kelurahan Marang, Tumbang Tuhai, Banturung, Tangkiling, Sei Gohong, Kanarakan, dan Habaring Hurung), Kecamatan Rakumpit meliputi Kelurahan Petuk Bukit, Pager, Gaung Baru, Panjehang, Mungku Baru, Petuk Barunai, dan Bukit Sua.
Pengembangan Kawasan Peruntukan Permukiman Khas Perairan Sungai (Lanting) Kawasan permukiman lanting dalam penertibannya erat kaitannya dengan penetapan areal sempadan sungai dan danau. Untuk itu kawasan lanting yang sebagian besar berada di pusat-pusat lingkungan kelurahan yang linier dengan jalur sungai Rungan, Kahayan dan sungai Sabangau masih tetap di berlakukan ketentuan lebar sempadannya 10-50 m dari air pasang tertinggi kedaratan, atau dari tepian sungai dengan kedalam minimal 3 m ke arah daratan yang mencapai tingkat kedalaman kurang dari 3 minimal.
4. Kawasan Peruntukan Perdagangan dan Jasa
Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa melayani kebutuhan akan barang dan jasa yang dilakukan untuk perdagangan eceran dan grosir. Perdagangan eceran dilakukan di Kelurahan Langkai dan Perdagangan grosir dilakukan di Kelurahan Pahandut dan sekitarnya. Rencana pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa adalah sebagai berikut:
- Pengaturan setiap kegiatan perdagangan dan jasa untuk menyediakan ruang parkir yang mencukupi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta pembuatan aturan pemasangan iklan luar ruang;
- Pengembangan perdagangan dengan komoditi yang diproduksi kegiatan industri yang ada dan mendukung sektor pertanian yang ada di sekitar wilayah Kota Palangka Raya, kegiatan perdagangan grosir skala regional dilakukan ke Kelurahan Palangka dan Panarung.
- Pengembangan jasa berupa jasa keuangan (bank, asuransi, keuangan non-bank, pasar modal), jasa pelayanan (komunikasi, konsultan,kontraktor), jasa profesi (pengacara, dokter praktek, psikolog), jasa perdagangan (ekspor-impor dan perdagangan berjangka), serta jasa pariwisata (agen, biro perjalanan, dan penginapan) di arahkan ke wilayah Kota Palangka Raya bagian selatan Kalampangan dan Kereng Bangkirai serta sisi jalan arteri primer dan arteri sekunder sesuai dengan peruntukannya.
Tumbuh dan berkembangnya kawasan perkantoran di Kota Palangka Raya terkonsentrasi di jalur jalan utama kota yakni jalan Tjilik Riwut dan jalan Yos Sudarso. Jalur jalan utama kota ini merupakan jalur yang melintasi pada sub kawasan di sebagian wilayah Administrasi Kecamatan Jekan Raya dan Pahandut. Jalan Tjilik Riwut merupakan jalur jalan regional penghubung Palangka Raya ke Kabupaten Katingan, dan kawasan ini merupakan kawasan baru untuk pengembangan pusat Kota Palangka Raya bagian Barat. Sementara jalan Yos Sudarso merupakan salah satu jalur jalan yang memiliki nilai historis yaitu jalan utama kota yang terbentuk seiring dengan sejarah terbentuknya Kota Palangka Raya.
6. Kawasan Peruntukan Industri
Sektor perindustrian yang akan dikembangkan di wilayah Kota Palangka Raya adalah sektor industri kecil dan menengah yang berwawasan lingkungan. Kawasan Industri menengah tersebut di kembangkan pada Kelurahan Kalampangan di Kecamatan Sabangau. Sedangkan industri kecil yang di kembangkan di pusat lingkungan pada Kelurahan Bereng Bengkel Kecamatan Sabangau dan Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut. Pengembangan kawasan kegiatan industri di rencanakan menempati kawasan di Kalampangan, Bereng Bengkel dan Tanjung Pinang bagian selatan.
7. Kawasan Peruntukan Pariwisata
Kawasan peruntukan pariwisata yang dikembangkan mencakup destinasi dan sarana pendukungnya untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan pariwisata baik lokal, regional dan nasional yang meliputi:
- Pariwisata yang memiliki tujuan kelestarian tradisional dan budaya Dayak yang ada di wilayah Kota Palangka Raya maupun yang mewakili dayak pada umumnya di Kalimantan Tengah. Kawasan peruntukan pariwisata ini berada di bagian wilayah Kelurahan Marang;
- Pariwisata tepian sungai dan danau Rungan dikembangkan di Kelurahan Tumbang Rungan, pariwisata yang memanfaatkan daerah sungai mati (danau) dan tepian sungai Rungan;
- Pariwisata yang memiliki tujuan kelestarian alam dan lingkungan, serta upaya penangkaran hewan primateoa berupa kebun binatang di Kecamatan Sabangau;
- Pariwisata kuliner dikembangkan di daerah ikon Kota Palangka Raya pada daerah Jembatan di Kelurahan Pahandut Seberang;
- Pariwisata minat khusus (olahraga otomotif) dikembangkan di Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau;
Kota Palangka Raya sebagai pusat kegiatan regional mempunyai fungsi dan peranan yang telah ditetapkan dalam RTRW Nasional sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Fungsi dan peran kota ini selain telah didukung oleh infrastruktur lainnya, maka badara Tjilik Riwut merupakan sarana penunjang yang sudah ada. Pengembangan Bandara Tjilik Riwut ke depannya direncanakan dengan lahan kurang lebih 217 Ha atau 0,10% dari luas keseluruhan wilayah Kota Palangka Raya.
Pengembangan yang dilakukan adalah penambahan panjang landasan pacu pesawat yang ada hingga panjang landasan pacu yang sesuai bagi berbagai maskapai penerbangan lingkup nasional maupun internasional. Dan pengembangan sarana lainnya termasuk perkantoran, lahan parkir,dan kawasan kegiatan lainnya yang terkait dengan aktivitas di BandaraTjilik Riwut.
9. Kawasan Peruntukan Lainnya
Kawasan peruntukan fasilitas pelayanan umum meliputi :
- Kawasan peruntukan fasilitas pelayanan umum terdiri dari fasilitas pendidikan, kesehatan, dan peribadatan. Kawasan pendidikan dikembangkan untuk melayani kebutuhan pendidikan bagi kegiatan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Rencana pengembangan kawasan peruntukan pendidikan tinggi dikembangkan di Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut.
- Kawasan peruntukan kesehatan dikembangkan untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya dan/atau Provinsi Kalimantan Tengah. Kawasan peruntukan kesehatan ini dikembangkan di Kelurahan Menteng dan Palangka, KelurahanTangkiling,dan Kelurahan Petuk Bukit.
- Pengembangan kawasan peruntukan peribadatan dikembangkan di Kalampangan, Kereng Bangkirai, Tangkiling, Petuk Bukit dan Mungku Baru.
Kawasan-kawasan yang ditetapkan untuk kegiatan sektor informal adalah di Kawasan Taman dan Kawasan Kampus UNPAR, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan G.Obos. Rencana pengembangan kawasan peruntukan ruang bagi kegiatan sektor informal perdagangan dan jasa di Kota Palangka Raya dapat dilakukan melalui pengaturan setiap kegiatan perdagangan dan jasa untuk menyediakan ruang parkir yang mencukupi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembuatan aturan pemasangan iklan luar ruang, pengembangan perdagangan dengan komoditi yang diproduksi kegiatan industri yang ada dan mendukung sektor pertanian yang ada di sekitar Kota Palangka Raya.
11. Kawasan Peruntukan Militer
Kawasan peruntukan militer ditetapkan untuk kegiatan bidang pertahanan dan keamanan Kota Palangka Raya berada di wilayah Kelurahan Pahandut dan Kelurahan Bukit Tunggal.
12. Kawasan Peruntukan Pertanian
Kawasan peruntukan pertanian (termasuk perkebunan dan kehutanan rakyat) adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian,termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat bermukim di pinggiran Kota Palangka Raya. Pertanian yang sedang dikembangkan sekarang adalah pertanian tanaman pangan lahan basah di wilayah Kecamatan Rakumpit. Pengembangan perkebunan, khususnya perkebunan karet rakyat juga saat sekarang sedang dikembangkan pada areal kurang lebih 8.200 Ha di Kelurahan Pager dan Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit.
Pertanian untuk pengembangan komoditi Jagung dan kacangkacangan pada lahan +5.700 Ha di Kelurahan Kameloh Baru, Kalampangan, Sabaru dan Bereng Bengkel Kecamatan Sabangau. Lahan pertanian yang dipertahankan umumnya berada di Kecamatan Rakumpit, Bukit Batu dan Sabangau. Mengingat lapangan usaha di sektor pertanian dan perkebunan mencapai lebih dari 18%, bahkan hingga 20 tahun mendatang lapangan usaha di sektor pertanian (perkebunan dan kehutanan) akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk sehingga penyediaan lapangan usaha di sektor pertanian ini jadi orientasi penggalian nilai ekonomi yang efektif dan perlu dilakukan konversi lahan pertanian.
Upaya pengembangan kawasan peruntukan pertanian di wilayah Kota Palangka Raya adalah sebagai berikut: pengembangan lahan pertanian untuk budidaya komoditas jagung, kacang-kacangan, mete, mangga, dan jenis komoditi holtikultura lainnya; pengembangan pertanian lahan kering dan basah untuk peningkatan ketahanan pangan; membatasi alih fungsi lahan pertanian yang produktif untuk kegiatan budidaya yang sifatnya terbangun; mempertahankan jaringan prasarana irigasi di kawasan pertanian yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi geografis; inventarisasi lahan dan pemilik lahan pertanian serta potensi kebutuhan air baku bagi pertanian.